Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2×50 MW di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah. Proyek yang dimulai sejak 2008 tersebut mangkrak hingga 2018 dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibawa, menjelaskan bahwa modus korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan melalui pemufakatan jahat untuk memenangkan pihak tertentu dalam lelang proyek. “Dari awal sudah ada pengaturan. Akibatnya pembangunan tak selesai dan negara mengalami kerugian besar,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
BPK menghitung kerugian negara mencapai USD 62.410.523 (sekitar Rp1 triliun) dan Rp323 miliar, dengan total lebih dari Rp1,25 triliun.
Empat Tersangka
Polisi menetapkan empat tersangka, yakni:
FM, Direktur Utama PLN periode 2008–2009.
HK, Presiden Direktur PT BRN.
RR, Direktur PT BRN.
HL, Direktur PT Praba Indo Persada.
Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan atas arahan Dirut PLN saat itu, FM, meloloskan konsorsium KSO BRN–Alton OJSC asal Rusia meski tak memenuhi syarat teknis maupun administrasi. Setelah menang, PT BRN mengalihkan pekerjaan ke PT Praba, yang juga tidak memiliki kapasitas membangun PLTU.
“Ini jelas rekayasa. Kontrak ditandatangani dengan nilai mencapai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar, atau setara Rp1,25 triliun. Namun proyek tidak pernah selesai,” jelas Direktur Penindakan Tipikor, Brigjen Pol Toto Suharanto.
Penyelidikan Intensif
Penyidikan kasus ini dilakukan sejak November 2024. Polisi telah memeriksa 65 saksi, lima ahli, serta berkoordinasi dengan BPK dan lembaga internasional untuk mendalami keterlibatan perusahaan luar negeri.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Proyek strategis yang dikerjakan tanpa transparansi dan integritas hanya berujung pada kerugian besar bagi bangsa,” tegas Cahyono.
Polisi menegaskan akan melanjutkan penyidikan hingga tuntas dan membuka kemungkinan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Sumber : Tribunenews https://www.youtube.com/watch?v=DAtv8CO7cWQ





















